Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Baru Tidak Bisa Ganti Kebijakan

Pagari Kebutuhan Alat Pertahanan dengan UU

Senin, 18 Agustus 2014 – 07:19 WIB
Presiden Baru Tidak Bisa Ganti Kebijakan - JPNN.COM

jpnn.com - JAKARTA - Penerapan UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan sudah dimulai tahun ini. Komite Kebjakan Industri Pertahanan (KKIP) dalam diskusi di Jakarta kemarin menyatakan UU tersebut bakal melindungi kebijakan pertahanan yang telah disusun pemerintah.

Sehingga, kebijakan yang dibuat tidak gampang diubah meski kepemimpinan nasional berganti.
    
Kepala Divisi Perencanaan KKIP Muhammad Said Didu menjelaskan, UU itu membuat Indonesia kini lebih merdeka dalam hal membeli Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam). "Aturan dalam UU ini memposisikan pembeli benar-benar menjadi raja," terangnya.
    
Perubahan mendasar dalam UU tersebut, pemerintah kini tidak bisa seenaknya mengganti kebijakan alpalhankam. Indonesia sudah memiliki rencana alpalhankam hingga 25 tahun mendatang. Karenanya, siapapun Presiden Indonesia berikutnya tidak akan bisa mengubah kebijakan seenaknya.
    
Selain itu, UU tersebut membuat Indonesia lebih selektif dalam membeli Alpalhankam. Pembelian Alpalhankam diprioritaskan dari dalam negeri. Jika harus impor, maka ada sejumlah tahapan dan syarat ketat yang harus dilalui produsen sebelum mengikuti tender.
    
Pertama, setelah ada perencanaan Alpalhankam, akan dianalisis oleh KKIP apakah bisa diproduksi di dalam negeri. Jika bisa, maka alpalhankam akan diproduksi di dalam negeri. Jika tidak mampu, maka impor.

"Impor hanya bisa dilakukan lewat dua jenis kerjasama. Government to Government dan Government to Manufacture. Tidak boleh lagi lewat pedagang," lanjutnya.
    
Dalam perencanaan kerjasama, tidak boleh ada persyaratan yang menghambat Indonesia. seperti potensi embargo, persyaratan politis antarnegara, atau pembatasan penggunaan. Jika lolos, maka akan ada evaluasi teknis. Sepertimengakomodir  local content, transfer of technology, dan beberapa syarat teknis lain.
    
Setelah itu, barulah diprhitungkan prosentase syarat teknis tersebut. Untuk local content misalnya, UU menetapkan minimum 85 persen. Artinya, benefit atas harga yang dibayarkan kepada produsen alpalhankam asing harus kembali ke Indonesia sebesar 85 persen. Bisa dalam bentuk fasilitas pemeliharaan, suku cadang, atau fasilitas lain.
    
Said mencontohkan benefit pembelian Main Battle Tank Leopard. Indonesia menjadi pusat pemeliharaan tank Leopard untuk wilayah Asia Pasifik. Pemeliharaan akan dipusatkan di PT Pindad," tuturnya.
    
Said menambahkan, perubahan rencana alpalhankam masih dimungkinkan dengan persyaratan khusus yang akan diatur dalam PP. Seperti adanya perubahan geopolitik di ntingkat kawasan atau jika ada perkembangan teknologi yang signifikan.

"Kalau ada temuan yang dahsyat dari anak bangsa sehingga alpalhankam tertentu akhirnya bisa dibuat di dalam negeri, maka rencana bisa berubah juga," tambahnya.
    
Sementara itu, Kapuskom Kemenhan Brigjen Sisriadi menjelaskan, sejumlah alutsista yang dipesan sesuai rencana strategis Kemenhan sudah nyaris seluruhnya datang. "Kita sudah melampaui target jangka panjang, yang awalnya di bawah 30 persen, sudah mampu dipenuhi 38 persen," ujarnya.
    
Beberapa alutsista yang penyerahannya masih butuh waktu adalah 124 unit MBT Leopard, 33 unit Howitzer, 25 unit rudal Astros, 127 rudal arhanud mistral, tiga kapal selam, dan sejumlah alutsista lain termasuk pesawat tempur dan sejumlah kapal perang. (byu)

JAKARTA - Penerapan UU Nomor 16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan sudah dimulai tahun ini. Komite Kebjakan Industri Pertahanan (KKIP) dalam

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News