Presiden dan Menkeu Beda Alasan
Penyebab Rendahnya Penyerapan AnggaranSelasa, 20 Desember 2011 – 13:27 WIB
Agus menilai, Peraturan Presiden Nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah masih memiliki titik lemah. Untuk itu masih perlu dilakukan evaluasi terhadap PP tersebut guna mendorong optimalisasi penyerapan belanja pemerintah.
‘’Perpres itu sendiri harus diperbaiki, di masing-masing Satker juga. Banyak Satker yang ragu-ragu saat pengadaan atau tidak diberikan instruksi yang jelas, sehingga tender kadang gagal,’’ jelas Agus.
Untuk mengawal anggaran sesuai perintah Presiden, Agus mengatakan evaluasi akan dilakukan per triwulan oleh tim khusus yang terdiri dari UKP4, BPKP dan Kemenkeu. Memang diakui Agus, selama ini anggaran baru mulai berjalan di kuartal III dan IV.