Presiden dan Wakil Jangan Rangkap Jabatan
Merangkap Jadi Ketua Partai Politik Ingkari Undang - UndangSelasa, 14 Oktober 2008 – 20:40 WIB
UUD menyatakan presiden terpilih ketika dipilih 50 persen plus satu.Hal ini, dimaknai anggota fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) tersebut, bahwa presiden menjadi semua masyarakat. "Jika tetap menjadi ketua parpol, sulit mewujudkan itu," tambahnya. Terkait rangkap jabatan ini, fraksi-fraksi masih tarik ulur. Dua fraksi mayoritas, Golkar dan PDIP masih enggan meloloskan keharusan seorang kepala negara terpilih untuk mundur sebagai Ketua Umum parpol. Delapan fraksi lainnya di DPR sudah setuju.
Selain rangkap jabatan, item RUU pilpres yang mengatur syarat dukungan capres juga masih belum disepakati. Konfigurasinya, fraksi PAN, PKB, Demokrat, PDS, PBR, BPD mengingnkan syarat dikembalikan ke UU 23, yaitu 15 persen kursi atau 20 persen suara. Sementara Golkar menginginkan 30 persen, PDIP antara 15 hingga 30 persen, dan PKS juga sudah menegaskan mengusulkan 20 persen.