Presiden Gelar Ratas RUU Pertembakauan, Inilah Hasilnya
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly menyatakan, pemerintah belum bisa menyikapi RUU Pertembakauan yang menjadi usul inisiatif DPR. Sebab, belum ada kesepakatan di internal pemerintah.
Yasonna mengatakan hal itu usai mengikuti rapat kabinet terbatas soal pertembakauan yang dipimpin Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Selasa (14/3). "Pemerintah belum sepakat, prosesnya masih kami cari seperti apa," katanya.
Sedangkan Menko Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, ratas itu memang belum membuat kesimpulan soal RUU Pertembakauan. Meski demikian, katanya, Presiden Jokowi sudah menugaskan Menteri Perdagangan, Menteri Tenaga Kerja bersama Menteri Sekretaris Negara untuk berkomunikasi dengan DPR.
"Keputusannya menunggu hasil konsultasi dulu. Ratas tadi menugaskan menteri-menteri itu untuk melobi DPR, membicarakan solusinya bagaimana," ujar Darmin.
Dia menjelaskan, surat presiden (surpres) tentang pembahasan RUU Pertembakauan akan dikirim ke DPR. Surpres itu akan diterbitkan paling lambat pada 18 Maret 2017.
Karenanya, menteri-menteri yang ditugasi Presiden Jokowi harus melaporkan hasil konsultasi dengan DPR sebelum tanggal itu. Sebab, presiden harus menugasi menteri untuk membahas sebuah RUU dalam jangka waktu paling lambat 60 hari sejak surat pimpinan DPR diterima.
"Ya kan memang itu batasnya. Tanggal itu (18 Maret, red) pemerintah memang harus menyampaikan surat kalau ingin pembahasan lanjut," tambah Darmin.(fat/jpnn)