Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pasal-Pasal di RPP Kesehatan Dinilai Mengancam Sektor Pertembakauan Nasional

Selasa, 26 Desember 2023 – 15:56 WIB
Pasal-Pasal di RPP Kesehatan Dinilai Mengancam Sektor Pertembakauan Nasional - JPNN.COM
Pekerja di sektor industri tembakau. Fotoi: ilustrasi/Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Pasal-pasal tembakau di Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan dinilai bisa mengancam keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) dalam negeri.

Bahkan, kajian terkini dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) menyimpulkan negara akan menanggung kerugian puluhan triliun rupiah jika pasal-pasal tembakau tersebut disahkan. Sementara itu, manfaat yang hendak didapat dari aturan tersebut belum tentu dapat dicapai.

Direktur Eksekutif INDEF, Tauhid Ahmad, menyatakan, berdasarkan kajian yang dilakukan oleh INDEF,  pasal-pasal tembakau dalam RPP Kesehatan akan mematikan sektor Industri Hasil Tembakau. Selain itu, banyak hal yang sangat bergantung pada sektor industri tembakau.

Hasil perhitungan dan analisa INDEF menunjukkan penerapan pasal-pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menggerus penerimaan negara. Perlu diketahui, pemerintah sangat membutuhkan penerimaan negara, termasuk untuk membiayai program-program kesehatan yang sumber dananya berasal dari penerimaan negara.

"Jika pasal-pasal (tembakau) ini diterapkan, maka penerimaan negara akan turun. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan yang lebih mendalam ketika merumuskan RPP Kesehatan ini," katanya.

Oleh karena itu, Tauhid merekomendasikan agar pasal-pasal tembakau untuk dikeluarkan dari RPP Kesehatan sehingga dapat dibahas secara lebih komprehensif.

Dalam paparan INDEF, hasil dampak ekonomi yang ditimbulkan dari pasal-pasal tembakau yang terdapat di RPP Kesehatan dihitung dengan metode pemodelan keseimbangan umum (Computable General Equilibrium) yang dilengkapi dengan data primer dan sekunder.

Dari sisi penerimaan negara, INDEF juga berkesimpulan bahwa penerapan pasal tembakau pada RPP Kesehatan akan menyebabkan penurunan penerimaan perpajakan hingga Rp52,08 triliun.

Pasal-pasal tembakau di RPP Kesehatan juga berdampak pada sektor lain yang selama ini banyak bergantung pada industri tembakau nasional.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News