Presiden Harus Intervensi Polisi dan Jaksa
Jumat, 19 November 2010 – 08:30 WIB
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Selasa (16/11) lalu, SBY menegaskan, dirinya tidak bisa melakukan intervensi terhadap proses penegakan hukum. "Tapi sebagai kepala negara, saya wajib peduli apa yang menjadi perhatian dari rakyat kita," kata SBY saat itu. Itu adalah pernyataan resmi presiden dalam menanggapi kasus terungkapnya plesiran Gayus ke Bali. Selain itu, dalam kesempatan itu SBY juga meminta laporan tentang kasus Misbakhun terkait pemalsuan dokumen dalam pengajuan LC Bank Century senilai USD 22,5 juta. Dalam kasus itu, Misbakhun sudah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Mahfud pun sangat menyayangkan pernyataan tersebut. Dia menuturkan intervensi tersebut lebih tepatnya berupa instruksi kepada Jaksa Agung dan Kapolri untuk menyelesaikan kasus-kasus yang menjadi perhatian publik. "Siapa tahu presiden memiliki sumber informasi yang harus ditindaklanjuti polisi dan kejaksaan," ucapnya. Nah, dengan modal informasi tersebut, lanjut Mahfud, presiden bisa ikut mengarahkan kebijakan kedua institusi itu. "Penegak hukum yang sebenarnya adalah presiden itu sendiri," ucapnya pria asal Madura itu dengan nada tegas.
JAKARTA - Ketua MK MAhfud MD menyayangkan sikap presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum di
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
JPNN VIDEO
BERITA LAINNYA
- Hukum
Jasa Raharja & Korlantas Polri Survei Kesiapan Pengamanan Nataru
Rabu, 27 November 2024 – 07:36 WIB - Hukum
3 Siswa SMKN 4 Semarang yang Ditembak Polisi Itu Anak Saleh, Remaja Masjid, dan Paskibraka
Rabu, 27 November 2024 – 07:32 WIB - Humaniora
Dukung Deklarasi Bersama Istiqlal, UID Serukan Tri Hita Karana Universal
Rabu, 27 November 2024 – 06:56 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB
BERITA TERPOPULER
- Kriminal
Dibawa ke Mabes Polri, AKP Dadang Diborgol, Dikawal Ketat Provos
Rabu, 27 November 2024 – 04:50 WIB - Humaniora
6 Penasaran soal Gaji Guru Honorer Naik Rp2 Juta, PNS & PPPK 100% Gapok
Rabu, 27 November 2024 – 06:57 WIB - Humaniora
5 Berita Terpopuler: Honorer Sudah dapat Pembekalan Kepegawaian, Jangan Lupa Cetak Kartu Seleksi PPPK
Rabu, 27 November 2024 – 06:29 WIB - Jogja Terkini
Jadwal KRL Jogja-Solo, Rabu 27 November 2024
Rabu, 27 November 2024 – 07:58 WIB - Dahlan Iskan
Mabuk Dhani
Rabu, 27 November 2024 – 07:51 WIB