Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden : Jangan Bawa ke Pengadilan

Senin, 23 November 2009 – 20:55 WIB
Presiden : Jangan Bawa ke Pengadilan - JPNN.COM
JAKARTA -- Sesuai yang sudah dijanjikan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Senin (23/11) memberikan pernyataan terkait rekomendasi Tim 8 dalam kasus dua pimpinan nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. Meski dengan diawali kalimat berpanjang lebar, Presiden SBY memutuskan memerintahkan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri dan Jaksa Agung Hendarman Supandji untuk tidak melanjutkan kasus Chandra-Bibit ke pengadilan.

Pada mulanya, Presiden mengaku, dirinya menghendaki agar kasus yang terus menjadi polemik di masyarakat itu diteruskan ke pengadilan. Hanya saja, setelah pro kontra semakin luas dan berubah menjadi masalah sosial, dimana kepercayaan masyarakat kepada aparat kepolisian dan kejaksaan menuruun drastis, Presiden mengaku punya pendapat lain. Dalam melihat penanganan kasus ini, Presiden lantas tidak semata menggunakan pendekatan hukum, melainkan juga aspek sosial serta azas manfaat solusi yang akan diambil bagi masyarakat banyak.

"Terkait kasus hukum Chandra dan Bibit sejak awal prosesnya hukumnya telah menimbulkan kontroversi, pro dan kontra, kecurigaan terhadap rekayasa kasus ini oleh penegak hukum. Saya juga mempelajari hasil survei independen, menunjukkan masyarakat kita benar-benar terbelah. Saya juga mempelajari hasil rekomendasi Tim 8, dan melakukan komunikasi dengan MA, juga komunikasi dengan pimpinan KPK, tentu saja melakukan komunikasi dengan Kapolri dan Jaksa Agung. Saya juga minta pendapat pakar hukum," beber Presiden dalam keterangan persnya di di Istana Negara, Senin (23/11) malam.

Karenanya, Presiden berharap pihak kepolisian dan kejaksaan agar tidak membawa ke pengadilan. "Saya menilai ini lebih banyak manfaatnya daripada mudharatnya. Saya tidak boleh dan tidak akan memasuki wilayah ini karena penghentian penyidikan ada pada penyidik Polri, penghentian tuntutan ada pada jaksa penuntut umum di kejaksaan, tetapi saya minta kasus ini dipilih opsi terbaik," lanjut Presiden.

JAKARTA -- Sesuai yang sudah dijanjikan, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Senin (23/11) memberikan pernyataan terkait rekomendasi Tim 8 dalam kasus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA