Presiden Jokowi Belum Putuskan Nasib Papa Novanto
jpnn.com - JAKARTA - Presiden Joko Widodo ternyata belum menanggapi surat dari Kejaksaan Agung perihal permohonan izin untuk memeriksa Setya Novanto. Menurut Sekretaris Kabinet Pramono Anung, surat dari Kejagung itu masih ditelaah.
"Suratnya sedang ditelaah oleh Seskab dan Sesneg," ujar Pramono di Istana Negara, Jakarta, Senin (4/1).
Menurutnya, Kejagung dalam surat permohonan itu tidak menyebutkan waktu untuk memeriksa Novanto. Sebab, yang tertulis hanya permohonan untuk memeriksa politikus bekas ketua DPR itu.
Meski demikian Pramono menegaskan, Presiden Jokowi -sapaan Joko Widodo- pasti akan menyikapi permintaan Kejagung. "Presiden biasanya jika mengambil langkah tertentu akan disampaikan lewat memo pada Seskab dan Sesneg," pungkasnya.
Seperti diketahui, Kejagung tngah mengusut dugaan pemufakatan jahat dalam pertemuan antara Novanto, pengusaha Riza Chalid dan Direktur Utama PT Freeport Indonesia (PTFI) Maroef Sjamsoeddin. Kejagung curiga dalam pertemuan yang digelar di Ritz Carlton Hotel, 8 Juli 2015 itu, ada upaya percobaan korupsi dengan mencatut nama Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
Kejagung sudah memeriksa Maroef. Sedangkan pengusaha Riza Chalid belum bisa diperiksa karena sudah terlanjur kabur ke luar negeri.
Sementara khusus Novanto, Kejagung harus mengantongi izin presiden karena politikus Golkar itu menyandang sebagai anggota DPR. Kejagung pun pada 23 Desember 2015 lalu telah mengirim permohonan ke presiden untuk bisa memeriksa bekas bendahara umum Golkar yang terseret kasus Papa Minta Saham itu. (flo/jpnn)