Presiden Jokowi Bubarkan 10 Lembaga, Berikut Daftarnya
Minggu, 29 November 2020 – 13:55 WIB
Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Keppres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 26 November 2020 dan dinyatakan berlaku sejak ditetapkan. (antara/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News