Presiden Jokowi Dianggap Melakukan Langkah Tepat Terkait Perppu KPK
jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut Presiden Joko Widodo atau Jokowi sudah melakukan hal tepat ketika menanggapi kemungkinan penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perppu untuk menganulir UU KPK hasil revisi.
Diketahui, Jokowi belum berniat menerbitkan Perppu untuk menganulir UU KPK hasil revisi. Jokowi menghargai upaya di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait penerbitan Perppu tentang KPK.
"Jadi, apa yang dilakukan oleh presiden ialah satu hal yang sangat tepat," kata Hasto ditemui di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Sabtu (2/11).
Menurut Hasto, UU KPK hasil revisi dibuat secara konstitusional. Pemerintah dan DPR telah menyepakati perubahan aturan tersebut.
Menurut Hasto, Jokowi menghargai pihak yang menempuh jalur konstitusional atas keberatan terhadap UU KPK hasil revisi. Satu cara yang dinilai konstitusional menganulir UU KPK hasil revisi yakni upaya uji materi ke MK.
"Presiden menghormati proses konstitusional itu. Termasuk di dalam hak yang dimiliki oleh pihak-pihak untuk menggunakan yudicial review terhadap UU KPK itu," lanjut dia.
Menurut Hasto, Jokowi tidak bisa gegabah melontarkan pernyataan terkait kemungkinan penerbitan Perppu tentang KPK. Sebagai presiden, Jokowi wajib mengucapkan sesuatu berdasarkan perundang-undangan yang berlaku.
"Presiden dalam sumpahnya melaksanakan konstitusi dan UU dengan selurus-lurusnya. Ketika UU tentang revisi, UU KPK telah disepakati antara DPR dan pemerintah, yang memiliki basis legitimasi yang juga berasal dari rakyat, basis legalitas kekuasaan, melalui sebuah proses yang pemilu yang demokratis, tentu saja ketika ada pihak-pihak yang tidak setuju dengan UU tersebut, langkah yang harus dilakukan adalah ke MK," timpal dia. (mg10/jpnn)