Presiden Jokowi Diminta Perhatikan Nasib Ribuan Karyawan Polo Ralph Lauren dan Keluarganya

“Kami menantang kuasa hukum dari pihak lawan, kami bukan lawyer, kami bukan mengerti tentang hukum. Namun, kami menantang debat hukum positif. Kami sebagai orang yang bukan orang hukum juga bisa membaca dengan jelas yang tertulis di sana (putusan 140 tahun 1995) adalah Ralph Lauren dan sudah dihapus, bukan Polo by Ralph Lauren. Ini putusan jadi ngawur dan cacat hukum,” ujar dia.
“Dari pihak lawan mencoba membangun opini bahwa aksi kami ini tidak ada hubungan dengan gugatan sengketa merek. Tentunya ada hubungannya, karena ini menyangkut hajat hidup orang banyak, karyawan yang sudah dihidupi perusahaan ini," ujar Janli.(fri/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?