Presiden Jokowi Diminta Pertimbangkan Untuk Menunda Pilkada 2020
jpnn.com, JAKARTA - Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi meminta kepada Presiden untuk mempertimbangkan kembali pelaksanaan Pilkada serentak 2020 yang makin menunjukkan kekhawatiran akibat pandemi Covid-19 yang makin tidak terkendali.
Fachrul Razi menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada Serentak Desember 2020 yang sudah mengakhiri tahapan pendaftaran calon dan memasuki masa kampanye, ditunda dengan pertimbangan utama bahwa akan menimbulkan klaster baru covid-19 yakni klaster Pilkada.
Pandangan ini bukan tanpa alasan yang kuat, pandangan ini dibangun tidak hanya saat ini akan tetapi jauh sebelum Pemerintah menyetujui pelaksanaan Pilkada tetap dilanjutkan di tahun ini setelah sebelumnya sempat ditunda, yaitu Desember 2020.
Menurtnya, pelaksanaan Pilkada Serentak sangat tidak rasional untuk dilaksanakan pada Desember 2020 mengingat penularan Covid-19 terus terjadi dan bahkan meningkat sementara upaya-upaya meminimalisir penularan berjalan tidak optimal.
Hal ini diutarakan kembali Facrul Razi sebagai bentuk penegasan sikap DPD RI dalam menolak pelaksanaan Pilkada yang akan mengancam keselamatan dan kesehatan masyarakat daerah jika tetap dilaksanakan pada Desember 2020.
Fachrul Razi menegaskan dan meminta Presiden agar memperhatikan keadaan keselamatan rakyat dan agar “cluster pilkada” tidak di anggap sepele.
DPD RI melalui Komite I meminta Pemerintah untuk segera mengambil ruang atau celah yang ada di dalam UU Nomor 6 Tahun 2020 yang memberikan ruang untuk menunda pelaksanaan Pilkada pada tahun berikutnya.
Senator Fachrul Razi yang merupakan Ketua Komite I menyatakan bahwa DPD RI dan Komite I sebagai bagian dari masyarakat Daerah sekali lagi meminta Presiden dan Penyelenggara untuk menunda pelaksanaan Pilkada Serentak di Tahun 2021 dengan mempertimbangkan makin masifnya penularan covid-19 khususnya di daerah yang menyelenggarakan Pilkada yang terjadi saat ini.