Presiden Jokowi Disebut 'Cuci Tangan' Soal Polemik TWK KPK
jpnn.com, JAKARTA - Deputi Direktur Amnesty International Indonesia Wirya Adiwena menanggapi rencana Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merekrut 56 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).
Wirya menilai langkah untuk menempatkan Novel Baswedan Cs di Polri tidak mengatasi pelanggaran HAM yang terjadi selama proses TWK.
"Alih-alih menjalankan rekomendasi Ombudsman RI dan Komnas HAM, pemerintah seolah menutup mata terhadap temuan-temuan kedua lembaga independen negara tersebut," kata Wirya dalam keterangannya, Kamis (30/9).
Menurutnya, menempatkan para pegawai KPK yang tidak lolos TWK di kepolisian menunjukkan bahwa pemerintah merasa hasil TWK memang tidak valid.
"Bagaimana mungkin pegawai yang dianggap tidak cukup berwawasan kenegaraan untuk bekerja di KPK, dianggap memenuhi syarat untuk bekerja di Polri?" ujar Wirya mempertanyakan.
Dia juga mengatakan pemerintah hanya memilih untuk mengambil jalan yang mudah dengan mengabaikan proses TWK yang sarat akan pelanggaran.
Kemudian, lanjut Wirya, pemerintah memberikan solusi 'setengah-setengah' yang tidak memulihkan hak para pegawai KPK yang tidak lolos TWK secara penuh.
“Presiden Jokowi tidak bisa ‘cuci tangan’ dari masalah TWK dengan menempatkan pegawai KPK di kepolisian. Jika 56 pegawai ini dianggap cukup kompeten untuk bekerja di Polri, maka seharusnya tidak ada alasan untuk menghalangi mereka bekerja di KPK," tutur Wirya.