Presiden Jokowi: Layanan OSS Tidak untuk Mengebiri Kewenangan Daerah
OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021.
Presiden Jokowi meresmikan peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan layanan daring penerbitan izin berusaha, yang akan memudahkan pengusaha mikro hingga besar.
Presiden meyakini apabila OSS dapat dilaksanakan dengan baik maka investasi baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar akan meningkat. (antara/jpnn)