Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Jokowi: Layanan OSS Tidak untuk Mengebiri Kewenangan Daerah

Senin, 09 Agustus 2021 – 11:54 WIB
Presiden Jokowi: Layanan OSS Tidak untuk Mengebiri Kewenangan Daerah - JPNN.COM
Presiden RI Joko Widodo menegaskan Sistem Online Single Submission berbasis risiko yang merupakan layanan daring penerbitan perizinan berusaha. Foto: BPPSDMP

OSS berbasis risiko wajib digunakan oleh pelaku usaha, kementerian/lembaga, pemerintah daerah, administrator kawasan ekonomi khusus (KEK), dan Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 terdapat 1.702 kegiatan usaha yang terdiri atas 1.349 Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sudah diimplementasikan dalam Sistem OSS Berbasis Risiko. Sementara itu 353 KBLI yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 akan diterapkan dalam sistem selambat-lambatnya akhir Agustus 2021.

Presiden Jokowi meresmikan peluncuran Sistem Online Single Submission (OSS) yang merupakan layanan daring penerbitan izin berusaha, yang akan memudahkan pengusaha mikro hingga besar.

Presiden meyakini apabila OSS dapat dilaksanakan dengan baik maka investasi baik skala mikro, kecil, menengah, maupun besar akan meningkat. (antara/jpnn)

Presiden Joko Widodo menegaskan Sistem Online Single Submission berbasis risiko yang merupakan layanan daring penerbitan perizinan berusaha.

Redaktur & Reporter : Elvi Robia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News