Presiden Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Ini Perinciannya
Rabu, 30 Oktober 2019 – 22:55 WIB
Perpres yang sama juga mengatur iuran bagi peserta bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP), yaitu sebesar Rp 42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III. Selanjutnya untuk iuran Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas II.
Adapun iuran Rp 160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I. "Besaran iuran sebagaimana dimaksud mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020," demikian bunyi Pasal 34 ayat (2) Perpres yang resmi diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 24 Oktober 2019 itu.(antara/jpnn)