Presiden Jokowi: Saya Tanyakan ke Panglima TNI, Tidak Ada
Diketahui sebelumnya, Menteri Luar Negeri Retno P Marsudi mengonfirmasi bahwa puluhan kapal nelayan dan coast guard Tiongkok melakukan pelanggaran dengan memasuki Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) Indonesia di Natuna berdasarkan UNCLOS (United Nations Convention on the Law of the Sea) dan UU Nomor 5 Tahun 1983.
Berdasarkan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1983, dinyatakan bahwa "Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. (fat/jpnn)