Presiden Jokowi Tak Akan Melunak untuk Andrew Chan dan Sukumaran
Baik Andrew Chan maupun Myuran Sukumaran telah ditolak permohonan grasinya oleh Presiden Jokowi, namun pengacara mereka masih berusaha mengajukan peninjauan kembali seluruh proses hukum yang dijalani kliennya.
Pada April 2005, Chan dan Sukumaran, bersama tujuh warga Australia lainnya mencoba menyelundupkan 8,3 kg heroin dari Bali ke Australia namun berhasil digagalkan pihak berwajib.
Secara teknis yuridis, kedua terpidana mati telah menggunakan seluruh upaya hukum termasuk satu kali mengajukan PK ke Mahkamah Agung. Kesemuanya ditolak.
Pakar Indonesia dari Monash University Prof. Greg Barton kepada ABC sebelumnya mengatakan, tetap ada kemungkinan meskipun kecil sekali bahwa Presiden Jokowi akan tunduk pada tekanan untuk membebaskan kedua terpidana mati dari eksekusi.
"Sepanjang masih ada kehidupan, masih tetap ada harapan," katanya.
Menurut Prof. Barton mengubah eksekusi mati menjadi hukuman penjara seumur hidup "sangat pantas untuk dilakukan".
Pekan lalu PM Tony Abbott membuat permintaan terbuka atas nama kedua terpidana untuk pengampunan mereka dari eksekusi mati.
Menurut PM Abbott, Chan dan Sukumaran "layak diampuni", dan menggambarkan keduanya sebagai "karakter yang telah beeubah" yang membantu rehabilitasi terpidana lainnya.