Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Menganugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama Kepada Ahmad Basarah

Sabtu, 15 Agustus 2020 – 03:40 WIB
Presiden Menganugerahi Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama Kepada Ahmad Basarah - JPNN.COM
Wakil Ketua MPR Ahmad Muzani (kanan) di Istana Negara Jakarta, Kamis (13/8/2020) usai menerima penganugerahan Tanda Kehormatan Bintang Jasa Utama dari Presiden Jokowi. Foto: Dokpri

“Ahmad Basarah kan selama ini memang lebih dikenal sebagai politikus yang sangat  menaruh perhatian terhadap persoalan ideologi negara. Ia bukan hanya meluangkan waktu untuk  memasyarakatkan Pancasila sebagai salah satu tugas pimpinan MPR RI, tetapi juga rajin dan tekun mengkaji dan meneliti Pancasila  secara komprehensif. Saya mencatat, selama Juni 2020 atau yang disebut dengan Bulan Bung Karno yang baru lalu saja,  Ahmad Basarah mengadakan lebih dari 20 kali Webinar dengan sejumlah forum dan perguruan tinggi di seluruh Indonesia dari pagi sampai malam tentang ideologi negara ini,” tandas Karyono.

Menurut Direktur Stratejik Indo Survey & Strategy itu, keberhasilan Ahmad Basarah meraih gelar doktor dalam ilmu hukum tata-negara dari Universitas Diponegoro Semarang pada  Desember 2016 menjadi bukti keseriusannya mendalami Pancasila. Untuk mendapatkan gelar prestisius itu, Basarah mengajukan desertasi berjudul "Eksistensi Pancasila Sebagai Tolok Ukur Dalam Pengujian Undang-Undang Terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 di Mahkamah Konstitusi: Kajian Perspektif Filsafat Hukum Dan Ketatanegaraan".

“Dalam desertasinya yang diuji oleh Guru Besar dari lima Perguruan Tinggi, dan dua orang di antaranya adalah mantan Ketua Mahkamah Konstitusi yakni, oleh Prof. Dr. Mahfud MD dan Prof Dr, Arief Hidayat, Basarah  menyelidiki latar belakang historis, filosofis dan kedudukan hukum Pancasila sebagai sumber dari segala sumber pembentukan hukum nasional maupun tolok ukur pengujian UU di Mahkamah Konstitusi (MK). Ini sungguh sebuah novelty yang luar biasa,” tegas Karyono.

Dalam disertasinya itu, Ahmad Basarah yang pernah menjabat Sekjen Presidium GMNI 1996 – 1999 memang menjelaskan bahwa bangsa Indonesia hanya memiliki satu Pancasila, yang proses kelahirannya dimulai oleh pidato Bung Karno 1 Juni 1945 di depan sidang BPUPK, lalu mengalami perkembangan dalam naskah Piagam Jakarta 22 Juni 1945 oleh Panitia Sembilan hingga mencapai konsensus final pada 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

“Semua fakta sejarah itu harus dimaknai sebagai satu kesatuan proses lahirnya Pancasila sebagai dasar negara oleh para pendiri bangsa,” kata Ahmad Basarah dalam banyak kesempatan Webinar dan Seminar di mana ia tampil sebagai narasumber.

Untuk memantapkan jalan ideologinya itu, Ahmad Basarah juga telah menerbitkan buku berjudul Bung Karno, Islam dan Pancasila. Buku tersebut adalah intisari dari karya disertasi doktoralnya yang ia dedikasikan untuk menjadi jembatan pemikiran antara Islam dan nasionalisme di satu sisi dan antara golongan Islam dan golongan nasionalis di sisi lain.

Mantan Ketua MK Prof Arief Hidayat mencermati bahwa teori Ahmad Basarah tentang proses kelahiran Pancasila itu merupakan landasan berpijak yang bersifat ilmiah bagi dikeluarkannya Keputusan Presiden RI Joko Widodo Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila 1 Juni 1945.

“Pendapat Ahmad Basarah itu sudah melewati uji akademis yang sahih dan kredibel. Karena itu wajar jika teori itu dijadikan dasar untuk membuat sebuah kebijakan,” kata Arief Hidayat.

Penunjukan orang-orang tertentu untuk dianugerahi tanda jasa diatur oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close