Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Minta Gelar Perkara Ahok Disiarkan Live!

Minggu, 06 November 2016 – 05:59 WIB
Presiden Minta Gelar Perkara Ahok Disiarkan Live! - JPNN.COM
Salah satu atribut yang dibawa oleh demonstran 4/11. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Basuki 'Ahok' Purnama, mendapat perlakuan khusus. Gelar perkara akan digeber secara terbuka.

Hal itu disampaikan Tito di kantor presiden, Sabtu (5/11). Beberapa saat sebelumnya, Tito dipanggil Presiden Joko Widodo berkaitan dengan penanganan kasus Ahok. Ada beberapa tahap yang akan dilakukan polri berkaitan dengan penyelidikan hingga penyidikan kasus itu.

Yang paling utama, gelar perkara akan dilakukan secara terbuka. "Presiden meminta agar gelar perkara disiarkan secara live,’’ ujar Kapolri. 

Gelar perkara itu untuk menentukan apakah kasus tersebut bisa dilanjutkan ke tahap penyidikan atau tidak. Nantinya, Kabareskrim akan memimpin langsung gelar perkara itu.

Para pelapor yang jumlahnya sebelas akan diikutsertakan dalam gelar perkara. Begitu pula dengan saksi ahli, baik dari MUI, para pelapor, maupun yang dipanggil oleh penyidik. Selain itu, pihak terlapor dalam hal ini Ahok juga diundang. Dia dipersilakan hadir langsung atau diwakilkan kepada kuasa hukum.

"Kami harap dengan gelar perkara terbuka, publik bisa melihatnya secara jernih,’’ lanjut mantan Kapolda Papua itu. 

Sebelumnya, gelar perkara tidak pernah dilakukan secara terbuka dalam arti boleh diliput apalagi disiarkan secara live. Gelar perkara umumnya hanya menghadirkan para pihak yang terkait dengan kasus.

Tito mengakui, gelar perkara secara live memang tidak wajar bagi penyidik. ’’Tapi ini adalah perintah exceptional dari presiden untuk membuka secara transparan,’’ terangnya. 

JAKARTA - Kapolri Jenderal Tito Karnavian memastikan kasus dugaan penistaan agama yang menyeret nama Basuki 'Ahok' Purnama, mendapat perlakuan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News