Presiden Naikkan Honor Fungsionaris Komnas HAM
Selasa, 21 Mei 2013 – 09:50 WIB
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku diundangkan,” bunyi Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 34 Tahun 2013 yang diundangkan di Jakarta pada 15 Mei 2013 itu.
Jumlah ini menunjukkan kenaikan yang signifikan. Sebelumnya, anggota Komnas HAM menerima honorarium sebesar Rp 12.000.000,00 setiap bulan. (flo/jpnn)