Presiden Porno
jpnn.com - Presiden ke-45 Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjadi tersangka kasus pidana penyuapan kepada seorang bintang porno kondang.
Trump menyandang status mantan presiden AS pertama yang menghadapi tuntutan pidana yang bisa menyebabkannya ditangkap dan ditahan.
Trump menjadi tersangka setalah dilaporkan oleh seorang jaksa di New York. Trump dituduh memberi suap uang tutup mulut, atau hush money kepada bintang porno bernama Stormy Daniels.
Sebelumnya, Daniels mengungkap bahwa ia pernah berhubungan seksual dengan Trump.
Kasus ini sebenarnya sudah merebak pada 2016 sebelum Trump mengikuti kampanye pemilihan presiden untuk masa jabatan 2016-2020.
Ketika kasus ini muncul, Trump memerintahkan anak buahnya membayar uang tutup mulut kepada Daniels sebesar USD 130 ribu atau sekitar Rp 2 miliar.
Trump yang mewakili Partai Republik sukses memenangi pemilihan presiden melawan Hillary Clinton dari Partai Demokrat.
Sekarang, Trump bersiap untuk maju lagi pada Pilpres AS 2024. Kasus ini diperkirakan akan menjegal kans Trump untuk maju pilpres lagi.