Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Resmikan Tiga Pahlawan Nasional

Senin, 09 November 2009 – 13:24 WIB
Presiden Resmikan Tiga Pahlawan Nasional - JPNN.COM
JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menganugerahkan tiga gelar Pahlawan Nasional dan 10 Tanda Kehormatan, Senin (9/10) di Istana Negara Jakarta.  Penghargaan itu diberikan atas kepemimpinan dan perjuangan mereka semasa hidup, baik perjuangan mengangkat senjata, bidang politik, dan bidang lain dalam rangka merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan.

 

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) No 58/2009, gelar Pahlawan Nasional diberikan kepada tiga pejuang nasional, yaitu almarhum Laksamana Muda TNI (Purn) Daniel Dharma (John Lie) dari Sulawesi Utara, armarhum Prof Dr Ir Herman Johannes dari Nusa Tenggara Timur, dan Prof Achmad Subardjo dari DKI Jakarta.

Penganugerahan diberikan dalam rangka Hari Pahlawan Nasional, 10 Nopember. Selain tiga Pahlawan Nasional, Keppres yang dibacakan oleh Sekretaris Militer, Mayjen TNI Budiman, selaku Sekretaris Jenderal Dewan Tanda-tanda Kehormatan RI, juga dibacakan 10 tanda kehormatan. Berdasar Keppres No 59/2009, Tanda kehormatan Bintang Mahaputera diberikan kepada lima pejuang dan putra terbaik bangsa.

Kelimanya ialah almarhum KH Ahmad Sanusi asal Jawa Barat, almarhum Sutan Muhammad Amin (Kroeng Raba Nasution) dari Sumatera Utara,  almarhum Sri Susuhunan Pakubuwono X dari Jawa Tengah, almarhum Sultan Muhammad Salahuddin dari Nusa Tenggara Barat. Keempatnya diberi penghargaan tanda kehormatan Bintang Mahaputera Adipradana. Seorang lagi almarhum Ir Herudi Kartowosastro, mantan Kepala Badan Standarisasi Nasional dan mantan Kepala Pusat Peragaan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi TMII yang diberi anugerah Bintang Mahaputera Nararya.

JAKARTA- Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menganugerahkan tiga gelar Pahlawan Nasional dan 10 Tanda Kehormatan, Senin (9/10) di Istana Negara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close