Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Sudah Teken PP Gaji ke-13

Untuk PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pensiunan

Rabu, 09 Juli 2014 – 07:48 WIB
Presiden Sudah Teken PP Gaji ke-13 - JPNN.COM

Ditegaskan dalam PP ini, besaran penghasilan dimaksud, tidak termasuk jenis-jenis tunjangan bahaya, tunjangan resiko, tunjangan pengamanan, tunjangan profesi/tunjangan khusus Guru dan Dosen/tunjangan kehormatan, tambahan penghasilan bagi guru PNS, insentif khusus, dan tunjangan lain yang sejenis dengan tunjangan kompensasi/bahaya serta tunjangan/insentif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan atau pengaturan internal Kementerian/Lembaga.

Terkait pembayaran, menurut PP ini, pembayaran gaji/pensiun/tunjangan bulan ke-13 diberikan pada bulan Juli 2014. "Dalam hal pembayaran gaji/pensiunan/tunjangan bulan ke-13 belum bisa dibayarkan pada bulan Juli 2014, pembayaran dilakukan setelah bulan Juli 2014," bunyi Pasal 4 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2014 itu. "

"Peraturan Pemerintah ini berlaku mulai pada tanggal diundangkan," bunyi PP yang diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin pada 4 Juli 2014 itu.
 
Kepala Biro Hukum dan Kominukasi Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, kenaikan gaji bagi PNS atau aparatur negara lainnya merupakan kegiatan yang rutin dilakukan pemerintah.

"Hampir setiap tahun ada kenaikan gaji PNS dan aparatur lain termasuk TNI, Polri dan lainnya," tuturnya kemarin.
 
Khusus untuk pencairan gaji ke-13 periode 2014 yang cair sebelum lebaran, diharapkan dapat dimanfaatkan dengan baik. Seperti untuk keperluan menghadapi lebaran.

Herman juga menuturkan seluruh PNS, khususnya pejabat negara, diminta untuk melaporkan jika menerima gratifikasi bertepatan dengan momentum lebaran 2014. (ken/wan)

 

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2014 tentang Pemberian Gaji/Pensiun/Tunjangan

Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA