Presiden Tandatangani Inpres Moratorium Hutan
Jumat, 20 Mei 2011 – 16:46 WIB
Kebijakan moratorium yang tertuang dalam Inpres nomor 10 tahun 2011 ini akan diberikan kepada 10 pejabat terkait. Yakni Menhut, Mendagri, Men KLH, Kepala UKP4, Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ketua Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional, Bakorsutranal, Ketua Satgas REDD+, seluruh Gubernur, Bupati dan Walikota se Indonesia.
"Ini instruksi presiden kepada Menhut dan para Gubernur untuk tidak mengeluarkan izin baru selama kurun waktu 2 tahun. Apabila ada yang melanggar, tentu akan diproses. Kita akan kerjasama dengan Mendagri untuk mengkaji laporan dari daerah," kata Dipo.(afz/jpnn)