Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Presiden Terbitkan Aturan DNI

Rabu, 09 Juni 2010 – 20:57 WIB
Presiden Terbitkan Aturan DNI - JPNN.COM
Sementara itu, beberapa sektor yang diperbaharui dalam Perpres 36 kali ini, antara lain pertama, sektor perindustrian di bidang usaha industri siklamat dan sakarin yang sebelumnya tertutup untuk penanaman modal asing menjadi terbuka dengan perizinan khusus. Kedua, sektor pekerjaan umum di bidang usaha jasa konstruksi dengan kepemilikan modal asing meningkat dari 55 persen menjadi 67 persen.

Ketiga, sektor kebudayaan dan pariwisata di bidang usaha teknik film (studio pengambilan gambar film, laboratorium pengolahan film, sarana pengisian suara film, sarana pencetakan dan atau pengadaan film) menjadi terbuka untuk modal asing 49 persen.

Keempat, sektor kesehatan di bidang usaha pelayanan rumah sakit spesialistik (hospital services), klinik kedokteran spesialis, dan jasa pelayanan penunjang kesehatan (laboratorium klinik dan klinik medical check up), kepemilikan modal asing meningkat dari 65 persen menjadi 67 persen. Lokasi kegiatan ini juga tidak lagi dibatasi, artinya dapat dilakukan di seluruh Indonesia.

Kelima, sektor kelistrikan di bidang usaha pembangkit tenaga listrik (1-10 MW) dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan, sedang di atas 10 Megawatt kepemilikan modal asing maksimal 95 persen.

JAKARTA — Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36/2010 tentang Daftar bidang usaha yang tertutup dan Bidang usaha yang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close