Presiden Terbitkan Aturan DNI
Rabu, 09 Juni 2010 – 20:57 WIB
Ketiga, sektor kebudayaan dan pariwisata di bidang usaha teknik film (studio pengambilan gambar film, laboratorium pengolahan film, sarana pengisian suara film, sarana pencetakan dan atau pengadaan film) menjadi terbuka untuk modal asing 49 persen.
Keempat, sektor kesehatan di bidang usaha pelayanan rumah sakit spesialistik (hospital services), klinik kedokteran spesialis, dan jasa pelayanan penunjang kesehatan (laboratorium klinik dan klinik medical check up), kepemilikan modal asing meningkat dari 65 persen menjadi 67 persen. Lokasi kegiatan ini juga tidak lagi dibatasi, artinya dapat dilakukan di seluruh Indonesia.
Kelima, sektor kelistrikan di bidang usaha pembangkit tenaga listrik (1-10 MW) dapat dilakukan dalam bentuk kemitraan, sedang di atas 10 Megawatt kepemilikan modal asing maksimal 95 persen.