Presiden Tidak Ingin Ada Pihak yang Dirugikan
Selasa, 23 Juli 2013 – 07:39 WIB
“Kasus ini (Indosat-IM2) semua pihak harus berpikir cerdas, karena menyangkut kredibilitas bangsa dan negara. Jangan ada yang bermain-main dengan hukum,” ungkapnya.
Sekadar informasi, bahwa pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) menyatakan ada unsur korupsi pada kerjasama jaringan Indosat-IM2. Mantan Direktur Utama IM2, Indar Atmanto diputus 4 tahun penjara, denda Rp200 juta, dan subsider kurungan 3 bulan penjara. PT IM2 juga diharuskan membayar Rp1,3 triliun.
Putusan ini dinilai janggal, karena hampir semua pelaku usaha sektor ini menjalankan model bisnis yang serupa. Apalagi laporan pengaduan dari pengurus LSM Konsumen Telekomunikasi Indonesia (KTI), Denny AK, terbukti oleh hakim sekedar siasat untuk memeras.