Presiden Tunjuk Menteri ESDM Pimpin Tim Renegosiasi Gas Tangguh
Jumat, 24 Mei 2013 – 12:22 WIB
Masa kerja Tim Renegosiasi Tangguh terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden ini (13 Mei) sampai dengan 31 Desember 2013.
Terkait segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Renegosiasi Tangguh ini, sesuai Pasal 7 Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2013 dibebankan kepada APBN c.q. Kementerian ESDM. (flo/jpnn)