Pria 45 Tahun Berbuat Terlarang Sejak 2018, Korbannya Ternyata...
jpnn.com, KOTIM - Petani berinisial A (45) warga Kecamatan Cempaga, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, ditangkap polisi atas dugaan mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur, bahkan hingga hamil lima bulan.
"Tersangka ditangkap atas laporan oleh keluarga korban. Saat ini tersangka masih diperiksa secara intensif," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Mohammad Rommel melalui Kepala Satuan Reserse Polres Timur AKP Ahmad Budi Martono di Sampit, Jumat (20/3).
Tersangka yang ditangkap pada Rabu (18/3) mengaku tindakan tercela itu dilakukannya terhadap anak tirinya sejak November 2018. Akibat perbuatan tersangka, korban kini hamil lima bulan.
Tidak terima atas kejadian itu, ibu korban bersama kerabatnya melaporkan peristiwa itu ke Polsek. Tidak membutuhkan waktu lama, polisi langsung menciduk A atas dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang merupakan pria berprofesi sebagai petani.
"Tersangka diduga melakukan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 Ayat (1) dan Ayat ( 2 ) Subsider Pasal 82 Ayat ( 1 ) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Junto Pasal 64 KUH Pidana," kata Ahmad Budi Martono. (antara/jpnn)