Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Terdakwa Kasus Pencabulan Sangat Licin, Tiga Tahun Diburu Aparat

Selasa, 10 Maret 2020 – 10:17 WIB
Terdakwa Kasus Pencabulan Sangat Licin, Tiga Tahun Diburu Aparat - JPNN.COM
Ilustrasi penangkapan. Foto: Antara

jpnn.com, LAMPUNG UTARA - Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Satreskrim Polres Lampung Utara (Lampura) menangkap Dewansyah (44), yang masuk daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus tindak pidana asusila, Senin (9/3). Ia akan dieksekusi untuk menjalani hukuman.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lampura Atik Rusmiaty Ambarsari melalui Kasi Intelijen Hafis mengatakan, Dewansyah yang tinggal di Desa Pakuonagung, Kecamatan Muarasungkai dicari lantaran terlibat kasus pencabulan.

“Pada saat hendak dilakukan penangkapan, terdakwa sempat melarikan diri ke arah perkebunan. Alhamdulillah, akhirnya berhasil kami tangkap,” kata Hafis didampingi Kasi Pidana Umum Sukma Frando, Senin (9/3).

Dia menjelaskan, pencabulan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB, di gudang Pabrik BW, Desa Pakuonagung, Kecamatan Muarasungkai, Senin (27/2/2017) silam. Terdakwa berbuat tidak senonoh kepada RD, rekan kerjanya. 

“Waktu itu korban (RD, red) sedang bekerja di gudang pabrik BW. Terdakwa mendekati dengan tujuan meminta nomor handphone korban. Tapi korban tidak bersedia memberikannya,” ujarnya.

Kemudian, terdakwa kembali menghampiri korban dan mengulangi meminta nomor ponsel. Lagi-lagi, korban tidak bersedia. Lantas saat korban sedang bekerja, untuk kali ketiga terdakwa kembali menghampiri. Tangannya langsung meremas dada korban.

“Mendapat perlakuan tidak senonoh itu, korban berteriak meminta tolong dan memarahi terdakwa. Lalu, ia melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara,” sebut dia.

Setelah melalui proses penyelidikan hingga persidangan, terdakwa divonis satu bulan penjara oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Kotabumi. Kemudian terdakwa mengajukan banding. Hasilnya, hukuman yang harus dijalani lebih berat, empat bulan penjara.

Terdakwa pencabulan itu akhirnya diringkus Kejari dan Satreskrim Polres Lampung Utara setelah tiga tahun buron.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News