Pria 62 Tahun Sering Bawa Remaja ke Rumahnya, OMG Bejatnya
Rabu, 06 Desember 2017 – 17:15 WIB
Erman menambahkan, guna memuluskan aksinya tersebut, MNN kerap memberi sejumlah uang kepada korbannya sebagai imbalan untuk tutup mulut. “Selain uang, pelaku juga memberikan barang berharga berupa sepatu, tas dan jam tangan,” bebernya.
Atas perbuatannya tersebut, Nasir pun dijerat Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI nonor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dan Pasal 292 jo 64 KUHPidana dengan ancaman penjara diatas 5 tahun penjara. (yza/mtbag)