Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Australia Diancam Hukuman Penjara Lima Tahun karena Memiliki Terlalu Banyak Istri

Senin, 13 Februari 2023 – 23:56 WIB
Pria Australia Diancam Hukuman Penjara Lima Tahun karena Memiliki Terlalu Banyak Istri - JPNN.COM
Seorang pria ditangkap Kepolisian Australia Barat, Kamis kemarin karena tuduhan tindak kejahatan bigami. (Supplied: AFP)

Seorang pria asal Perth, ibu kota Australia Barat, didakwa memiliki terlalu banyak istri.

Ini adalah kasus bigami langka yang pernah dituntut oleh Polisi Federal Australia.

Bigami dianggap tindak kriminal di Australia, karena menikahi seseorang padahal statusnya masih menikah.

Pria berusia 48 tahun itu didakwa karena tindak kejahatan bigami dan pernah membuat pernyataan palsu, setelah diduga menikahi istri keduanya di tahun Juli 2029, padahal ia masih menikah dengan istri pertamanya

Inilah sejumlah fakta yang dituduhkan polisi di Australia Barat:

  • Pada Juli 2020, pria tersebut diduga berpisah dari istri pertamanya tetapi tidak bercerai saat menikah dengan wanita kedua;
  • Pada September 2021 dia menyelesaikan perceraian dari istri pertamanya;
  • Pada September 2022 dia diduga berpisah dari istri keduanya, namun tidak ada perceraian;
  • Pada November 2022, dia diduga menikahi wanita ketiga.

Tidak ada dugaan bigami sehubungan dengan pernikahan ketiga.

Alasannya, karena saat itu pria tersebut sudah bercerai dari istri pertamanya dan secara teknis belum menikah dengan istri keduanya akibat dugaan bigami sehingga penikahan keduanya dianggap tidak sah.

Tetapi polisi mengatakan sebelum pernikahan itu, pria tersebut mengaku kepada Departemen Kehakiman bahwa ia "tidak pernah menikah secara sah" dan menandatangani pernyataan resmi yang menyebutkan "tidak ada halangan hukum untuk menikah".

Bigami, atau menikah dengan orang lain ketika statusnya masih menikah dianggap sebagai tindak kejahatan di Australia

Sumber ABC Indonesia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News