Pria Berbaju Kotak-Kotak Ditangkap Polisi
Selasa, 06 Juni 2017 – 21:51 WIB
"Pelaku kami tangkap Minggu (4/6) sekitar pukul 04.00 WIB. Dirinya mengakui perbuatannya. Berdasarkan tim audit kerugian perusahaan Rp 485 juta. Karena itu kepada tersangka kami jerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan, subsider Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman di atas lima tahun penjara," terang Kanit Jatanras Polres Balikpapan Ipda Dian Kusnawan. (rdh/rsh/k15)