Pria Beristri dan Remaja Ketagihan Mendesah Bersama di Hotel
“Pacaran baru tiga bulanan. Terus mereka berhubungan tiga kali. Di Hotel Malindo sebanyak dua kali dan satu kali di Hotel Mentari,” bebernya.
Namun, dari keterangan NM, pelaku telah mengajaknya berhubungan layaknya pasutri sebanyak delapan kali.
“Terus akhirnya dia hamil,” imbuhnya.
Ibu NM berinisial JL ternyata mengetahui anaknya berbadan dua. JL mencari Amran dan meminta bertanggung jawab.
Namun, Amran selalu menghindar dan mencari berbagai alasan untuk tidak bertanggung jawab.
JL lantas melaporkan Amran ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Balikpapan.
Unit PPA Satreskrim dan Jatanras Polres Balikpapan berhasil menangkap Amran di rumah pelaku di Jalan Wiluyo Puspoyudo RT 24, Kelurahan Klandasan Ilir, Balikpapan Kota.
Amran dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun maksimal 15 tahun. (yad/yud/k1/prokal/jpnn)