Pria Bermotor Terekam CCTV Berbuat Asusila pada Siswi SMP, Begini Modusnya, Waspada
Menindaklanjuti laporan korban, Tim Gurita Polres Prabumulih dan tim taring macan Polsek Prabumulih barat langsung melakukan penyelidikan.
Petugas langsung memeriksa hasil rekaman kamera CCTV yang ada di rumah korban, dari hasil rekaman itu petugas mengetahui identitas pelaku.
Selanjutnya, tidak membuang waktu petugas langsung melakukan penyergapan di rumah pelaku. Selain menangkap penjahat kelamin tersebut, polisi juga menyita motor, baju dan sepatu yang dikenakan tersangka saat menjalankan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Prabumulih AKP Jailili SH MSi ketika dikonfirmasi membenarkan pihaknya berhasil menangkap pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.
“Modusnya pura-pura tanya alamat, saat korban lengah pelaku langsung melakukan perbuatan cabul terhadap korban. Perbuatan itu terekam di kamera CCTV rumah korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Karena perbuatan itu sambung Jailili, tersangka dijerat UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak di bawah umur.
Baca Juga: 4 Sekeluarga Tinggal Serumah, Ya Ampun, Semua Doyan Berbuat Dosa, Ada Pelajar, Lihat
“Ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara,” tegasnya. (*/palpos.id)