Pria Cepak Intimidasi Wartawan di Dekat Rumah Ferdy Sambo, Poengky Bereaksi Keras
jpnn.com, JAKARTA SELATAN - Komisioner Kompolnas Poengky Indarti turut mengomentari tindakan intimidasi yang dialami dua wartawan di sekitar rumah Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Kamis (14/7) siang kemarin.
Menurut Poengky, tindakan itu sangat tidak dibenarkan dan mesti diusut oleh aparat kepolisian.
Terlebih, ada dugaan yang melakukan intimidasi itu berasal dari oknum aparat.
"Kami menyesalkan adanya tindakan orang-orang yang menghalang-halangi dan mengintimidasi wartawan dalam menjalankan tugasnya,” ujar Poengky dalam siaran persnya, Jumat (15/7).
Perempuan berkacamata itu menyebut kebebasan pers adalah salah satu pilar demokrasi.
Dia pun menyinggung UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 yang menjamin kemerdekaan pers.
"UU itu memberikan ancaman pidana bagi orang-orang yang menghalang-halangi kerja pers,” kata Poengky.
Dia lantas menyarankan para wartawan menjadi korban intimidasi untuk membuat laporan di kepolisian.