Pria Gondrong Ini Sudah Ditangkap Polisi, Bagi yang Pernah Berhubungan Siap-siap Saja
Kifli yang masuk perangkap tak berkutik dan merebahkan tubuhnya di atas aspal.
"Kami menemukan satu buah amplop putih berisi satu paket sabu-sabu dengan berat 19,90 gram dari kantong jaketnya," ungkap Kompol Rido.
Saat diinterogasi penyidik Polresta Samarinda, Kifli mengaku hanya sebagai kurir yang diperintahkan seseorang untuk mengantarkan sabu-sabu itu.
Selanjutnya polisi mengembangkan kasus tersebut menuju tempat indekosnya di Jalan Antasari II, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Saat digeledah, kami menemukan lagi sabu-sabu sebanyak lima paket dengan berat 100,44 gram brutto. Jadi total barang bukti yang kami amankan sebanyak 139,34 gram brutto," sebut Kompol Rido.
Singkat cerita, selanjutnya Kifli beserta barang buktinya di bawa ke markas Polresta Samarinda guna ditindaklanjuti lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, Kifli dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU Narkotika dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
"Kasusnya masih terus kami kembangkan, karena kejahatan narkoba ini merupakan kejahatan jaringan," tegas Kasat Narkoba Polresta Samarinda itu. (mcr14/jpnn)