Pria Ini 3 Bulan Buron, Dia Sudah Ditangkap, Ada yang Kenal?
Senin, 08 November 2021 – 12:58 WIB
"Tersangka mengakui telah melakukan aksi pencurian sepeda motor sebanyak tujuh kali di wilayah Tambora," ujar Faruk.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun. (mcr1/jpnn)