Pria Ini 3 Kali Melayani Kekasihnya Berbuat Begituan tetapi Minta Dibayar, Berakhir Mengerikan
jpnn.com, BANJAR - Pria berinisial YS (23) tega membunuh kekasihnya inisial DH, dengan cara yang sangat sadis. Korban juga seorang pria.
Aksi pembunuhan terjadi di wilayah Kecamatan Gambut, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan. Pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.
Kepala Kepolisian Resor Banjar AKBP Andri Koko Prabowo di Martapura, Kamis (27/5), menjelaskan, tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP subsidier pasal 351 ayat (3) KUHPidana.
"Perbuatan tersangka menganiaya korban hingga meninggal dunia dikenakan pasal 338 KUHP subsidier pasal 351 ayat (3) KUHPidana," ujar Kapolres dalam konferensi pers di Aula Tri Brata Polres Banjar.
Menurut Kapolres, perbuatan yang dilakukan tersangka YS warga Medan Provinsi Sumatera Utara yang tinggal di Jalan Guntung Manggis Banjarbaru berawal dari YS yang menagih uang jasa atas pelayanannya melakukan perbuatan terlarang, kepada korban.
Diketahui, tersangka dan korban yang berusia 56 tahun menjalin hubungan cinta sejenis dan setiap berhubungan korban berjanji memberi uang sebesar Rp200 ribu. Namun sudah tiga kali melayani, tidak pernah mendapatkan upah.
Selanjutnya, di lokasi kejadian di jalan masuk Terminal Tipe A Jalan Ahmad Yani Km 17 Kecamatan Gambut, tersangka menghabisi korban dengan cara menusuk kepala dan tubuh korban menggunakan pisau dapur.
"Kami sudah menyita barang bukti pisau dapur dan barang lainnya yang dikenakan tersangka," ujar kapolres yang didampingi Kapolsek Gambut Iptu Mardiyono dan perwakilan Kejari serta humas PN Banjar.