Pria Ini Akhirnya Ditangkap, Aksinya Sudah 11 Kali
Senin, 21 Maret 2022 – 13:32 WIB
Kepada polisi, pelaku yang merupakan pria berinisial HTW (42) itu sudah beraksi sebanyak sebelas kali dengan modus kejahatan yang sama.
"Pelaku menjual handphone hasil kejahatannya tersebut di sebuah lapak kaki lima di wilayah Kebayoran Lama, Jakarta Selatan," jelas Rohman.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan.(cr1/jpnn)