Pria Ini Awalnya Berbuat Baik, Dalam Sekejap Menjadi Mengerikan
Sabtu, 16 Juli 2022 – 15:34 WIB
AS kemudian melaporkan SI ke Polres Serang.
Polisi yang menindaklanjuti laporan tersebut lalu bergerak menangkap SI.
Pelaku SI kini telah ditahan di Mapolres Serang.
SI dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman kurungan penjara selama-lamanya 2 tahun 8 bulan. (cr1/jpnn)