Pria Ini Beraksi jadi Wanita Cantik, AK Tertipu, Duit Rp 250 Juta Lenyap
Dengan bujuk rayu, kemudian korban akhirnya meminjamkan uang tersebut dengan tiga kali transfer bank. Totalnya, kata dia, pelaku mengirim uang sebesar Rp 250 juta.
"Dari situ korban curiga, korban sudah beberapa kali coba berkomunikasi, bahkan ditipu dengan modus video call, jadi pelaku pakai gambar lain saat melakukan video call," katanya.
Setelah itu korban melaporkan adanya penipuan itu ke Subdit Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Jawa Barat. Lalu setelah dilakukan penyelidikan, polisi akhirnya menangkap pelaku di daerah Garut, Jawa Barat.
Pelaku, kata Erdi, menggunakan uang hasil penipuan tersebut untuk berfoya-foya dengan membeli sejumlah ponsel pintar, berjudi, dan kegiatan lainnya.
Atas perbuatannya, DK dijerat dengan Pasal 51 Ayat 1 Jo Pasal 35 UURI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UURI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 378 KUHP.
"Pelaku terancam hukuman maksimal selama 12 tahun penjara," kata Erdi. (antara/jpnn)