Pria Ini Berbuat Dosa dan Ditangkap Polisi, Terancam Denda Rp 25 Juta
Kamis, 25 Agustus 2022 – 12:00 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman sepuluh tahun penjara atau denda Rp 25 juta. (cr1/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru: