Pria Ini Diam-diam Masuk Kamar ABG Lantas Lakukan Hal tak Terpuji
Selasa, 23 April 2019 – 03:45 WIB
“Pelaku saat ini sudah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan,” imbuhnya.
Pelaku dikenakan Pasal 81 (1), (2) dan Pasal 82 (1) Undang-undang Nomor 17 tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara. (nto)