Pria Ini Ditangkap di Bangunan Bekas Warung, Dia Sudah Berbuat Dosa
Sabtu, 18 Juni 2022 – 16:58 WIB
Pelaku dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Pelaku dikenakan Pasal 197 Juncto Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 tentang Kesehatan dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (cr1/jpnn)
Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News