Pria Ini Ditangkap di Rumahnya, Kasusnya Berat, Terancam Denda Rp 10 Miliar
Jumat, 05 Agustus 2022 – 12:02 WIB
![Pria Ini Ditangkap di Rumahnya, Kasusnya Berat, Terancam Denda Rp 10 Miliar Pria Ini Ditangkap di Rumahnya, Kasusnya Berat, Terancam Denda Rp 10 Miliar - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/normal/2022/08/05/ma-22-pelaku-kasus-peredaran-narkoba-jenis-sabu-sabu-dan-ujj-yakn.jpg)
MA (22), pelaku kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja saat di Mapolres Cilegon, Banten, Selasa (2/8). Foto: Humas Polda Banten
Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan satu paket narkotika sabu-sabu dengan berat kotor 6,17 gram, satu paket ganja kering dengan berat kotor 9,72 gram, dan satu paket sabu-sabu dengan berat kotor 0,64 gram.
Pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara serta denda paling banyak Rp 10 miliar. (cr1/jpnn)