Pria Ini Ditangkap Karena Memiliki Senjata Tanpa Izin, Setelah Diperiksa Ternyata
Minggu, 19 Juni 2022 – 21:14 WIB
"Terkait kasus lainnya yang mungkin berhubungan masih terus kami dalami," jelasnya.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Andrie Setiawan menambahkan dari pengakuan pelaku, senjata api itu milik temannya berinisial R. Senjata dibeli Rp 3 juta dari seseorang di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Polisi hingga kini mencari keberadaan R.
Pelaku dijerat Pasal 1 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api, Amunisi, dan Bahan Peledak, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara maksimal 20 tahun. (antara/jpnn)