Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Pria Ini Mencuri Motor dengan Modus Baru, Waspadalah

Jumat, 09 September 2022 – 15:57 WIB
Pria Ini Mencuri Motor dengan Modus Baru, Waspadalah - JPNN.COM
IA (47), pelaku kasus pencurian sepeda motor saat ditahan di Mapolsek Anyar, Kabupaten Serang, Banten, Kamis (8/9). Foto: Humas Polda Banten

Saat korban bertemu pelaku, polisi yang diam-diam ikut dalam pertemuan itu langsung menangkap IA.

"Setelah diinterogasi oleh Unit Reskrim Polsek Anyar, IA mengaku sebagai pelaku pencuri sepeda motor tersebut," ujar Sudibyo.

IA langsung dibawa ke Mapolsek Anyar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat ulahnya, IA dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. (cr1/jpnn)

Polisi menangkap pria berinisial IA (47), pelaku kasus pencuriam sepeda motor di Kampung Waluran Baru, Anyar, Kabupaten Serang, Banten, simak selengkapnya.

Redaktur : Dedi Yondra
Reporter : Dean Pahrevi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News