Pria Ini Mendesak Kapolri, Berharap AKBP Brotoseno Diberhentikan Tidak Hormat
Dengan ketentuan itu, Kapolri berwenang melakukan peninjauan kembali atas putusan KKEP atau putusan KKEP banding yang telah final dan mengikat, di mana PK tersebut dilakukan paling lama tiga tahun sejak putusan KKEP atau putusan KKEP Banding.
Oleh karena itu, ICW mendesak Kapolri segera membentuk tim untuk melakukan eksaminasi terhadap putusan absurd AKBP Brotoseno yang dianggap penuh kejanggalan dalam sidang etik sebelumnya.
Kurnia pun mendorong agar eskalasi penanganan peninjauan kembali bisa ditingkatkan menjadi persidangan ulang kode etik dan putusan akhirnya adalah memberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) Brotoseno.
"Semestinya Kapolri tidak lagi ragu untuk mempercepat proses peninjauan kembali karena pertimbangan putusan etik Brotoseno lalu amat bermasalah," ujar Kurnia. (ant/fat/jpnn)