Pria ini Mengadu ke Jokowi, Minta Gubernur Khofifah dan Emil Dardak Dipecat
jpnn.com, SURABAYA - Salah satu pelapor perayaan ultah Khofifah Indar Parawansa, Muhammad Sholeh mengirimkan surat aduan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi), Jumat (28/5).
Surat itu dikirim dengan tembusan Mendagri, Menkes, dan Kepala Satgas Covid-19 Nasional.
Dia meminta agar presiden mencopot Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, wakilnya Emil Elistianto Dardak dan Plh Sekdaprov Haru Tjahjono.
"Kami meminta mereka bertiga dicopot sebagai pengurus Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jatim," kata dia saat dikonfirmasi.
Sholeh mengakui jika merayakan pesta ulang tahun tidak dilarang negara, tetapi ketika acara itu berlangsung saat pandemi dengan menghadirkan banyak orang tentu bertentangan dengan anjuran pemerintah.
"Apalagi situasi sekarang banyak yang kena PHK, susah mencari pekerjaan, usaha mandek, dan banyak orang tidak bisa mudik. Tidak elok jika pejabat menggelar pesta," tutur dia.
Mengacu pada Surat Edaran Nomor: 800/2794/SJ tentang Pelarangan Buka Puasa Bersama Bulan Ramadan dan Open House/Kegiatan Halal Bihalal pada hari raya Idulfitri 1442 Hijriah pada tahun 2021 tertanggal 4 Mei 2021.
Surat Edaran Mendagri tersebut ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia, tentang pelarangan kegiatan buka puasa pada bulan Ramadan dan kegiatan Open House/Halalbihalal pada hari raya Idulfitri 1442/tahun 2021
"Jika open house saja dilarang apalagi sekedar acara pesta ulang tahun. Itu jelas pembangkangan terhadap larangan dari surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor: 800/2794/SJ tertanggal 4 Mei 2021," ucap dia.
Tindakan Khofifah dan jajaranya dinilai Sholeh bisa melukai perasaan masyarakat Indonesia khususnya Jatim yang setahun lebih sudah mengikuti anjuran pemerintah soal protokol kesehatan.
"Anehnya gubernur, wakil, dan sekda malah melakukan pelanggaran terkait acara pesta ulang tahun yang dihadiri banyak orang," kata dia.
Selain mengadu ke Jokowi, Sholeh juga melaporkan kasus itu ke Polda Jatim. Menurut dia, ultah di Gedung Negara Grahadi melanggar Pasal 93 UU Nomor 6 tahun 2018, tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Kemudian dia membandingkan kasus itu dengan pelanggaran kerumunan yang dilakukan Rizieq Shihab.
"Hukum diberlakukan untuk semua orang, tentu pejabat ketika melanggar sanksinya harus lebih berat dibanding orang biasa," pungkas Sholeh. (mcr12/jpnn)