Pria Ini Nekat Mencabuli Bocah Perempuan yang Bermain di Warungnya, Bejat!
Kamis, 23 Desember 2021 – 21:11 WIB
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (cr1/jpnn)
Redaktur : M. Fathra Nazrul Islam
Reporter : Dean Pahrevi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News